Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan
15 cara mencoblos yang sah
pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014. Hal tersebut
dimaksudkan agar dalam pemungutan suara nantinya minim surat suara yang
tidak sah.
|
Cara Mencoblos Pemilu 2014 |
|
Pemilu 2014 |
KPU Menetapkan Mencoblos Surat Suara Sah Dengan Cara Berikut :
- Mencoblos nomor urut, tanda gambar dan nama parpol, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
- Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta pada kolom
nomor urut dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk caleg.
- Mencoblos nomor urut, tanda gambar, dan nama parpol serta lebih dari
satu nomor urut dan nama caleg dalam satu partai, maka suaranya
dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos lebih dari satu nomor urut dan nama caleg parpol yang sama, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos lebih dari satu pada satu nomor urut, tanda gambar dan nama caleg, maka suaranya dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos lebih dari satu kali pada nomor urut dan nama caleg pada
satu parpol, maka suaranya dihitung satu untuk caleg tersebut.
- Ada garis di antara kolom yang memuat dua nomor urut dan nama caleg di satu parpol, maka suara dianggap sah untuk satu parpol.
- Ada garis yang memuat nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk parpol.
- Ada garis yang memuat satu nomor urut dan nama caleg, maka suara dianggap satu untuk caleg.
- Mencoblos kolom abu-abu di antara nomor urut dan nama caleg pada satu parpol, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
- Mencoblos kolom abu-abu di bawah nomor urut dan nama caleg terakhir pada satu parpol, maka suara dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah didiskualifikasi, maka suara dianggap sah untuk parpol.
- Mencoblos kolom nomor urut dan nama caleg yang sudah meninggal dunia, maka suara dihitung satu untuk parpol.
- Mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar dan nama parpol yang tidak
memiliki daftar caleg, maka suara dianggap sah satu untuk parpol.
|
Cara Nyoblos Pemilu 2014 |
|
Partai Politik Peserta Pemilu 2014 |
Dari 15 Partai Politik yang bertarung dalam Pemilihan Umum 2014 ini,
partai politik dengan nomor 11, 12 dan 13 merupakan partai lokal yang
hanya ada di Aceh. Sementara 12 partai nasional yang lain bisa dicoblos
di seluruh wilayah Indonesia.
|
Alur Pemilih di TPS pada Pemilu 2014 |
Penting! Perlu diketahui nama-nama calon legislatif dan kenali orangnya,
pelajari rekam jejaknya, apa saja yang dilakukan selama belum menjadi
anggota dewan, apa saja janjinya. Siapa saja yang telah duduk menjadi
anggota dewan dan apa yang telah dilakukannya selama duduk dibangku
parlemen dan sekarang melanjutkan pemilihan kembali untuk 2014. Bijaklah
memilih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar